
KETUA Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menilai penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado karena adanya dugaan bullying merupakan tindakan yang tidak tepat.
“Ya harusnya yang diberi sanksi adalah yang melakukan bulying, bukan penghentian PPDS,” kata Slamet saat dihubungi, Selasa (7/7).
Penghentian PPDS akan mengganggu peserta lain dan akan merugikan yang tidak bersalah.
Selain itu menurutnya masih terjadinya kasus bullying pada PPDS terjadi karena banyak faktor salah satu yang terkuat yakni jam kerja yang berlebih. Oleh karena itu PB IDI menegaskan tidak mentolerir peserta PPDS yang melakukan bullying apalagi menyebabkan hilangnya nyawa.
“Faktornya banyak, tapi paling banyak jam kerja karena harusnya maksimal 8-10 jam per hari. IDI tidak mentolerir perundungan,” tegasnya.
Senada dengan Slamet, Pengurus Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai Langkah Kemenkes tidak tepat untuk menghentikan PPDS di RSUP Kandou Manado.
Investigasi atas pembullyan tersebut masih berupa dugaan atau ada faktor lain atau bukan sebagai faktor utama.
“Menurut saya perlu ditelisir lebih jauh karena tidak bisa langsung katakan bully. Kalaupun misalnya ada bully apakah merupakan penyebab untuk akhiri hidup, atau ada faktor utama lain,” kata Iqbal.
Menurutnya penghentian sementara PPDS di RSUP Kandou Manado merupakan tindakan yang terlalu tergesa-gesa dan terburu-buru dari Kemenkes karena pendidikan PPDS melibatkan proses pendidikan dengan banyak residen, jika dihentikan tentu akan menghambat pendidikan peserta yang tidak terlibat. Selain itu waktu dan biaya pendidikan akan bertambah.
“Kalau menurut saya investigasi tetap dilakukan tetapi pendidikannya tetap berjalan. Jangan karena ada satu kasus yang diduga bullying tapi PPDS yang bersangkutan langsung dihentikan. Lalu bagaimana jika terjadi di PPDS lain, diduga bully langsung diberhentikan maka tidak tepat kalau menurut saya,” jelasnya.
Selain itu, universitas sebaiknya tidak hanya fokus di satu rumah sakit untuk menyelnggarakan PPDS dan bisa melanjutkan pendidikan atau pengajaran di rumah sakit lain.
“Targetnya jangan sampai ada tambahan masa pendidikan kemudian mengeluarkan uang lebih banyak karena apa yang dilakukan kemenkes ini merupakan tindakan yang terburu-buru dan tergesa-gesa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya salah satu peserta PPDS anestesiologi dari Unsrat, dr Adrian Rantung, yang diduga mengakhiri hidupnya akibat tekanan perundungan (bullying) yang dialaminya selama menempuh pendidikan.
