Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru yang penuh dengan ketegangan politik dan hukum. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang kini resmi bertindak sebagai kuasa hukum Febrie, melontarkan pernyataan mengejutkan dengan menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilakukan tanpa melapor atau "pamit" terlebih dahulu kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pernyataan ini langsung memicu polemik di ruang publik, mengingat posisi strategis kedua lembaga penegak hukum tersebut serta hubungan dekat antara para aktor yang terlibat.
Hotman Paris menyampaikan hal tersebut usai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani proses pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Hotman menegaskan posisinya tidak hanya sebagai pengacara profesional, tetapi juga sebagai sosok yang memiliki kedekatan historis dengan Presiden Prabowo Subianto. Hotman mengklaim bahwa dirinya telah menjadi kuasa hukum pribadi dan keluarga Prabowo selama puluhan tahun, sehingga ia merasa memahami betul bagaimana pandangan dan perhatian Kepala Negara terhadap figur-figur berprestasi di jajaran pemerintahan, termasuk Febrie Adriansyah.
Menurut Hotman, Febrie Adriansyah adalah salah satu birokrat hukum terbaik yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo. Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie dinilai memiliki rekam jejak yang luar biasa dalam menyelamatkan keuangan negara dari berbagai megakorupsi. Salah satu pencapaian fantastis yang disinggung Hotman adalah keberhasilan Febrie dan timnya di Jampidsus dalam mengembalikan aset negara senilai Rp 430 triliun dari berbagai kasus korupsi kakap, mulai dari kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, kasus Jiwasraya, hingga kasus ASABRI itu sendiri.
Dengan prestasi sebesar itu, Hotman mempertanyakan logika hukum dan etika birokrasi di balik penetapan tersangka terhadap Febrie. Ia menilai tindakan Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan dana PT ASABRI (Persero) merupakan langkah yang kontradiktif dan mencederai semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah. Hotman mempertanyakan bagaimana mungkin seorang aparat penegak hukum yang menjadi kebanggaan Presiden justru dikriminalisasi oleh lembaga penegak hukum lainnya tanpa adanya koordinasi yang jelas di tingkat tertinggi pemerintahan.
Lebih lanjut, Hotman mengaku telah mengonfirmasi langsung informasi mengenai ketidaktahuan Presiden Prabowo terkait status hukum Febrie. Saat berada di Singapura beberapa waktu lalu, Hotman sempat mengunggah pandangannya di media sosial yang menyatakan keraguannya bahwa Presiden tidak mengetahui langkah hukum besar ini. Namun, setelah menelusuri lebih dalam, Hotman mendapatkan kepastian bahwa proses penetapan tersangka terhadap Febrie memang berjalan tanpa sepengetahuan atau restu dari Presiden Prabowo. Bagi Hotman, tindakan mentersangkakan mantan Jampidsus ini merupakan bentuk kurangnya penghormatan institusional terhadap kewenangan dan posisi Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Hotman menduga ada motif non-hukum di balik penargetan Febrie Adriansyah. Selama memimpin Jampidsus, Febrie dikenal tanpa kompromi dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang melibatkan gurita bisnis hitam dan oligarki besar, termasuk penyelidikan terkait mafia minyak dan gas di Petral hingga proyek-proyek strategis di sektor energi seperti MBG. Hotman mensinyalir bahwa keberanian Febrie dalam menyentuh episentrum kekuasaan ekonomi ini telah mengganggu kenyamanan para oligarki, yang kemudian diduga menggunakan instrumen hukum untuk melakukan serangan balik atau backlash terhadap Febrie.
Di sisi lain, Hotman Paris juga memberikan klarifikasi tegas mengenai alasannya bersedia "pasang badan" untuk membela Febrie Adriansyah secara hukum. Mengingat reputasinya sebagai salah satu pengacara dengan tarif termahal di Indonesia, muncul spekulasi bahwa ada motif finansial besar di balik keterlibatannya. Namun, Hotman membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusannya mendampingi Febrie didasari oleh rasa keadilan dan moralitas, bukan demi uang atau sekadar mencari panggung popularitas. Hotman menyatakan bahwa sebagian besar kliennya adalah konglomerat besar dan ia sudah tidak lagi membutuhkan materi tambahan dari seorang pegawai negeri seperti Febrie, yang menurutnya tidak akan sanggup membayar tarif profesionalnya yang supermahal.
Sementara itu, dari sudut pandang penyidik, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah murni didasarkan pada proses hukum yang objektif. Polisi menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah dan cukup, yang kemudian diuji melalui mekanisme gelar perkara yang transparan dan akuntabel. Langkah hukum ini diambil untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan Febrie dalam penyimpangan dana dan aset terkait kasus ASABRI, sebuah skandal korupsi asuransi sosial militer yang sebelumnya telah merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, kepolisian juga telah melakukan serangkaian tindakan paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang diduga kuat terafiliasi dengan aliran dana atau aset hasil kejahatan. Lokasi-lokasi tersebut antara lain beberapa gerai penukaran uang (money changer), Cafe de’Clan Signature yang berlokasi di kawasan elite Cipete, Jakarta Selatan, hingga kediaman pribadi Febrie Adriansyah yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan maraton tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram, tumpukan uang tunai rupiah, serta berbagai mata uang asing (valas) senilai miliaran rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang.
Meskipun penyidikan awal dilakukan oleh pihak kepolisian, penanganan kasus ini kini telah sepenuhnya dilimpahkan dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung demi efektivitas dan objektivitas penuntutan. Pihak kepolisian meminta masyarakat luas untuk memberikan kepercayaan dan dukungan moril kepada tim penyidik gabungan, khususnya kejaksaan, agar dapat menuntaskan perkara ini secara komprehensif, hati-hati, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Langkah penyerahan kasus ini ke Kejagung diharapkan dapat mengikis kecurigaan publik mengenai adanya gesekan atau rivalitas institusional antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pihak kepolisian melalui perwakilannya menegaskan bahwa pengusutan kasus-kasus korupsi skala besar, termasuk kasus ASABRI, kasus Krakatau Steel, hingga kasus korupsi batu bara yang sempat berdampak pada krisis energi nasional dan pemadaman listrik massal (blackout), merupakan bagian dari instruksi dan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjalankan perintah Presiden dalam menyapu bersih praktik rasuah di tanah air tanpa pandang bulu, sekalipun harus menyasar figur yang pernah berada di lingkaran dalam penegakan hukum.
Untuk menjaga independensi dan profesionalisme dalam mengadili mantan petingginya, Kejaksaan Agung telah menunjuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani perkara Febrie Adriansyah. Menariknya, mayoritas dari sembilan jaksa yang ditunjuk tersebut merupakan para alumni atau mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki rekam jejak panjang dalam menangani kasus-kasus korupsi rumit dan sensitif. Kehadiran para mantan jaksa KPK ini diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa proses hukum akan berjalan dengan standar integritas yang sangat tinggi, transparan, dan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami berbagai klaster perkara yang menjerat Febrie Adriansyah pasca-pelimpahan dari kepolisian. Langkah ini menegaskan bahwa Kejagung tidak main-main dan tetap konsisten mempertahankan status tersangka terhadap Febrie, sekaligus membuktikan kepada publik bahwa hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, bahkan ketika harus mengadili salah satu mantan punggawa terbaiknya sendiri. Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menyita perhatian publik seiring berjalannya proses persidangan yang akan datang.
