Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memicu polemik hangat di ruang publik. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melayangkan kritik tajam terhadap argumen Hotman yang menyebut bahwa penetapan status hukum kliennya dilakukan tanpa "pamit" atau izin dari Presiden Prabowo Subianto. Boyamin menilai pernyataan tersebut tidak memiliki landasan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan justru memperlihatkan pemahaman hukum acara pidana yang keliru dari seorang advokat senior.
Menurut Boyamin, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tidak ada satu pun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa penetapan tersangka terhadap seorang aparat penegak hukum, termasuk setingkat Jampidsus, memerlukan restu, izin tertulis, ataupun pemberitahuan formal kepada Presiden. Konstitusi dan hukum acara pidana di Indonesia menganut asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa memandang jabatan atau kedekatan politik dengan kekuasaan.
Lebih lanjut, Boyamin menantang Hotman Paris untuk menunjukkan aturan hukum spesifik yang mewajibkan penyidik meminta izin kepada kepala negara sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa menciptakan opini publik seolah-olah ada prosedur birokrasi politik yang dilewati dalam penegakan hukum hukum pidana murni merupakan tindakan yang mengada-ada dan merusak tatanan hukum acara pidana yang ada. Menurutnya, langkah pembelaan semacam itu justru mengaburkan substansi perkara hukum yang sedang dihadapi oleh Febrie Adriansyah.
Dalam memperkuat argumentasinya, Boyamin merujuk pada yurisprudensi dan perkembangan hukum terbaru, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 yang diputus pada tahun lalu. Putusan MK tersebut secara tegas telah "mengamputasi" atau mencabut hak istimewa kekebalan hukum yang sebelumnya dimiliki oleh profesi jaksa. Sebelum adanya putusan MK tersebut, Undang-Undang Kejaksaan memang mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seorang jaksa yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapatkan izin tertulis, namun izin tersebut berasal dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025, prosedur perizinan dari Jaksa Agung pun kini sudah tidak berlaku lagi untuk jenis-jenis kejahatan tertentu yang bersifat luar biasa (extraordinary crimes). Pengecualian tersebut berlaku mutlak bagi tiga kategori kejahatan, yaitu kejahatan yang diancam dengan pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan tindak pidana khusus seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mengingat kasus yang menjerat Febrie Adriansyah masuk dalam ranah tindak pidana khusus, maka secara hukum pidana formal, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan, penahanan, hingga penetapan tersangka secara mandiri tanpa memerlukan izin dari pihak manapun, baik Jaksa Agung maupun Presiden.
Meskipun melayangkan kritik keras, Boyamin mengaku dapat memaklumi manuver komunikasi yang dilakukan oleh Hotman Paris. Sebagai seorang advokat yang dibayar untuk membela kepentingan kliennya, Hotman dinilai sedang memainkan berbagai strategi, mulai dari pendekatan hukum, sosial, hingga politik guna membangun narasi yang menguntungkan posisi Febrie. Menurut Boyamin, upaya mendramatisasi situasi penegakan hukum sebagai bentuk "kriminalisasi" adalah taktik klasik yang lumrah digunakan oleh penasihat hukum di Indonesia untuk memengaruhi opini publik dan menarik simpati politik.
Namun, Boyamin mengingatkan bahwa strategi komunikasi publik tidak akan mampu menggoyahkan fakta hukum yang ada di meja penyidik. Ia menekankan bahwa fokus utama tim penasihat hukum Febrie seharusnya diarahkan pada pembuktian materiil atas temuan barang bukti yang sangat fantastis dalam perkara ini. Publik saat ini menaruh perhatian besar pada temuan uang tunai yang nilainya hampir mencapai setengah triliun rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram yang diduga terkait dengan kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Bagi MAKI, temuan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas ini merupakan persoalan krusial yang harus dijelaskan secara logis dan transparan oleh pihak Febrie Adriansyah. Penjelasan yang rasional sangat dibutuhkan karena narasi yang berkembang dari pihak Febrie kerap berubah-ubah dan justru memicu skeptisisme serta lelucon di tengah masyarakat. Ketidakkonsistenan pernyataan ini dinilai memperlemah posisi tawar pembelaan Febrie di mata hukum dan publik.
Boyamin mencontohkan beberapa poin ketidakkonsistenan yang sempat mengemuka ke publik. Salah satunya adalah terkait status dan peruntukan uang tunai senilai hampir Rp 500 miliar tersebut. Pada awal kasus mencuat, pihak Febrie sempat mengklaim bahwa dana tersebut disiapkan untuk proyek pembangunan infrastruktur pelabuhan. Namun, dalam perkembangan berikutnya, pernyataan tersebut berubah menjadi dana yang dialokasikan untuk kepentingan yayasan sosial. Kejanggalan serupa juga terjadi pada kepemilikan aset rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Rumah tersebut awalnya diakui oleh Febrie sebagai milik pribadinya, tetapi belakangan keterangannya meralat bahwa aset tersebut merupakan properti milik mertuanya.
Selain itu, Boyamin memberikan komparasi historis penegakan hukum di Indonesia untuk membuktikan bahwa izin presiden tidak pernah menjadi syarat formal dalam penetapan tersangka pejabat tinggi negara. Baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung memiliki rekam jejak panjang dalam menangkap, menahan, dan menetapkan menteri aktif sebagai tersangka korupsi tanpa harus mengantongi izin dari Presiden terlebih dahulu. Hal ini membuktikan bahwa independensi lembaga penegak hukum dalam mengusut kasus korupsi di level elite kekuasaan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Terkait istilah "pamit ke Presiden" yang diembuskan oleh Hotman Paris, Boyamin menilai hal tersebut mungkin lebih merujuk pada dimensi etika atau tata krama politik, bukan kewajiban hukum. Kendati demikian, ia meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang teguh dan tidak akan mengintervensi proses hukum demi melindungi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Jika penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, maka status tersangka bagi siapa pun, termasuk pejabat berprestasi, adalah konsekuensi hukum yang mutlak dan harus dihormati.
Di sisi lain, Hotman Paris Hutapea sebelumnya secara vokal membela Febrie Adriansyah dengan menyebut bahwa kasus yang menimpa kliennya murni merupakan bentuk kriminalisasi sistematis. Hotman bahkan menegaskan bahwa keputusannya untuk mendampingi Febrie tidak didasari oleh motif finansial atau honorarium, mengingat tarif profesionalnya sebagai pengacara papan atas sangat mahal. Ia bersedia turun tangan karena merasa prihatin atas nasib seorang aparat penegak hukum yang dinilainya telah memberikan kontribusi luar biasa bagi penyelamatan keuangan negara.
Hotman membawa-bawa kedekatan emosional dan profesionalnya dengan Presiden Prabowo Subianto selama 25 tahun sebagai pengacara keluarga untuk meyakinkan publik bahwa upayanya ini sejalan dengan semangat keadilan. Ia memuji Febrie sebagai sosok Jampidsus berprestasi yang berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 130 triliun dari berbagai kasus megakorupsi, ditambah dengan pengembalian aset senilai Rp 300 triliun melalui Satgas PKH. Dengan total penyelamatan aset negara mencapai Rp 430 triliun, Hotman menyayangkan mengapa figur yang seharusnya menjadi kebanggaan Presiden Prabowo justru harus menghadapi jerat hukum pidana tanpa adanya koordinasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada kepala negara selaku pemegang kekuasaan tertinggi.
