Aparat kepolisian dari Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal sangat licin dan meresahkan warga. Dua orang pelaku, yang salah satunya merupakan eksekutor utama berinisial RW, berhasil diringkus setelah melakukan aksi nekat memanjat pagar rumah korbannya di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh penyidik, pelaku RW membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai titik di wilayah hukum Kota Depok. Rekam jejak kejahatan yang panjang ini menegaskan bahwa RW merupakan bagian dari sindikat curanmor profesional yang terorganisasi dengan baik.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras serta penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian, yang kemudian ditindaklanjuti dengan analisis tempat kejadian perkara (TKP) serta pelacakan jejak digital dan lapangan oleh petugas. Penyelidikan yang sistematis akhirnya mengarah pada keberadaan pelaku utama yang sempat melarikan diri ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas.
Kasus yang membongkar sepak terjang RW ini bermula dari peristiwa pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik seorang warga yang diparkir di dalam area rumah di Jalan H Salim, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Aksi kejahatan tersebut terjadi pada hari Jumat, 3 Juli, sekitar pukul 04.32 WIB, sebuah waktu krusial di mana sebagian besar warga masih terlelap atau baru saja bersiap untuk melaksanakan ibadah subuh. Dalam menjalankan aksinya di Cimanggis, RW tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh seorang rekannya yang bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi di luar pagar rumah korban. Rekan RW tersebut saat ini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh kepolisian.
Modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini tergolong nekat dan taktis. Berdasarkan rekaman pengawasan dan hasil olah TKP, satu pelaku bertugas menunggu di atas sepeda motor di luar rumah untuk mengantisipasi jika ada warga yang memergoki tindakan mereka sekaligus bersiap untuk melarikan diri dengan cepat. Sementara itu, RW bertindak sebagai eksekutor lapangan dengan memanjat pagar rumah korban yang terkunci. Setelah berhasil mendarat di halaman rumah, RW dengan cepat merusak gembok pagar utama menggunakan alat khusus. Tidak berhenti di situ, ia kemudian merusak kunci setang sepeda motor Honda Beat milik korban menggunakan kunci leter T sebelum akhirnya membawa kabur motor tersebut tanpa menimbulkan suara bising yang dapat membangunkan penghuni rumah.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Melalui metode penyelidikan yang komprehensif, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku utama. Pelarian RW akhirnya terhenti setelah petugas berhasil melacak keberadaannya di wilayah Kabupaten Bogor. Pada hari Minggu, 12 Juli, dini hari, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kamar di tempat penginapan mewah, Chevilly Resort and Camp, yang terletak di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, RW ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil interogasi pascapenangkapan, RW bernyanyi mengenai jaringan penampung barang hasil curiannya. Ia mengaku bahwa sepeda motor Honda Beat hasil curian dari Cimanggis tersebut telah dijual kepada seorang penadah berinisial H yang berdomisili di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Informasi berharga ini langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengembangan kasus ke wilayah Citeureup. Polisi bergerak cepat mengepung kediaman H dan berhasil menangkap sang penadah di rumahnya tanpa sempat melakukan perlawanan.
Penyelidikan tidak berhenti pada H. Kepada penyidik, H mengaku bahwa dirinya bertindak sebagai perantara dan telah menjual kembali sepeda motor curian tersebut kepada seorang pria berinisial A dengan harga miring. Sosok A ini diketahui berdomisili di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dan kini statusnya telah ditetapkan sebagai DPO. Ketika tim buser mendatangi rumah A di Gunung Putri, pelaku rupanya sudah mencium kedatangan polisi dan berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba di lokasi. Polisi juga melakukan pengembangan ke wilayah Bekasi untuk memburu pelaku lain berinisial E yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini di kawasan Babelan, namun E juga tidak berada di tempat tinggalnya saat digerebek.
Dalam pengungkapan kasus sindikat curanmor lintas wilayah ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan mereka. Barang bukti tersebut meliputi empat buah mata kunci yang telah dimodifikasi, dua buah kunci leter T yang menjadi senjata utama merusak stopkontak motor, dua buah kunci leter L, satu buah helm, serta satu jaket berwarna hitam yang terekam kamera pengawas saat RW beraksi di Cimanggis. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh para pelaku sebagai sarana transportasi saat melakukan pengembangan perkara di lapangan.
Atas perbuatan kriminalnya yang telah merugikan puluhan warga di Kota Depok, pelaku RW dan penadah H dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik menjerat pelaku utama dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang membawa ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Sementara itu, untuk pelaku penadah berinisial H, polisi menerapkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan dan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain (A dan E) yang saat ini masih buron.
Fenomena maraknya pencurian sepeda motor di wilayah penyangga ibu kota seperti Depok memang kerap menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pengamat sosial-kriminalitas. Wilayah Cimanggis, yang berbatasan langsung dengan Jakarta Timur dan Bogor, sering kali menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan karena akses mobilitasnya yang tinggi dan banyaknya jalan tikus yang memudahkan para pelaku untuk melarikan diri setelah beraksi. Kepadatan penduduk serta banyaknya pemukiman semi-cluster tanpa penjagaan ketat juga menjadi faktor pendukung bagi para pelaku curanmor untuk mengintai kelengahan warga, terutama pada jam-jam rawan menjelang pagi hari.
Kriminolog menilai tindakan RW yang mengincar sepeda motor jenis matik seperti Honda Beat bukanlah tanpa alasan. Sepeda motor jenis ini merupakan kendaraan yang paling populer dan paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia saat ini. Tingginya populasi motor matik di jalanan membuat permintaannya di pasar gelap, baik dalam bentuk unit utuh maupun pretelan suku cadang (sparepart), sangat tinggi dan cepat terjual. Hal inilah yang membuat rantai bisnis haram curanmor terus berputar, didukung oleh keberadaan penadah seperti H dan A yang siap menampung kapan saja dengan sistem pembayaran tunai yang cepat.
Pihak Polres Metro Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi mereka. Mengingat para pelaku kejahatan kini semakin nekat bahkan berani memanjat pagar rumah, sistem pengamanan ganda sangat disarankan untuk diterapkan oleh pemilik kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan pada cakram motor, pemasangan alarm antipencurian, hingga pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area halaman rumah dinilai sangat efektif untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan serta membantu kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
