Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan mengusut tuntas kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Dalam upaya mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara, tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatra Selatan. Salah satu saksi kunci yang dipanggil dan diperiksa adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan. Kehadiran Hengky diharapkan dapat memberikan keterangan signifikan mengenai kebijakan penganggaran serta proses pengadaan barang dan jasa yang berlangsung selama masa transisi kepemimpinan di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan saksi-saksi ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Pemeriksaan intensif tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan di lokasi, Hengky Putrawan telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi beberapa stafnya untuk menjalani proses interogasi.
Langkah KPK memanggil mantan Pj Bupati ini menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri rantai pengambilan keputusan administratif yang memungkinkan terjadinya praktik rasuah. Selain Hengky Putrawan, penyidik KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya dari berbagai latar belakang, mulai dari birokrat tingkat tinggi, aparatur sipil negara (ASN) di dinas terkait, hingga pihak swasta yang diduga kuat mengetahui aliran dana haram tersebut. Para pejabat teras Pemkab Muara Enim yang turut dipanggil antara lain Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muara Enim, M. Tarmizi Ismail, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Muara Enim, Emran Tabrani. Kehadiran para kepala badan ini sangat krusial mengingat peran mereka dalam menyusun perencanaan anggaran dan mengelola arus kas daerah.
Secara terperinci, daftar saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK pada hari itu meliputi Fera Sari selaku Inspektur Daerah Kabupaten Muara Enim, yang memegang peran sentral dalam pengawasan internal pemerintah daerah; Rusdi Hairullah selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim; M. Tarmizi Ismail selaku Kepala BPKAD; serta dua orang ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, yaitu Karmidi dan Yoan Nofriansyah. Dari sektor swasta dan eksternal, KPK memanggil Hermison, Prisilia Renny Hidayati selaku karyawan swasta, Thoharun selaku wiraswasta, serta Emran Tabrani selaku Kepala Bappeda. Pemanggilan Inspektur Daerah, Fera Sari, mengindikasikan bahwa KPK juga ingin mendalami mengapa fungsi pengawasan internal atau aparat pengawas intern pemerintah (APIP) gagal mendeteksi atau mencegah terjadinya kongkalikong dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini.
Kasus korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 8 Juni. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindak KPK berhasil mengamankan Bupati Muara Enim, Edison, bersama beberapa pihak lainnya yang diduga tengah melakukan transaksi serah terima uang suap. Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam dan gelar perkara, KPK secara resmi menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Edison beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Selasa, 9 Juni.
Selain Bupati Edison, tiga tersangka awal yang ditetapkan oleh KPK adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani; keponakan pribadi Bupati Edison yang bernama Adi Triyadi; serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi. Konstruksi perkara ini mengungkap adanya kongkalikong yang rapi antara pihak regulator dan korporasi. KPK menduga kuat bahwa Edison menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari Cory Erin Hardi selaku perwakilan PT MSA. Penerimaan uang haram tersebut diduga dilakukan secara bertahap dan tidak langsung, melainkan melalui perantara Abi Nurwardani dan keponakan Edison, Adi Triyadi, guna menyamarkan asal-usul dana.
Pemberian uang suap senilai setengah miliar rupiah tersebut diduga kuat merupakan komitmen fee atau uang pelicin untuk menjaga ‘hubungan baik’ dan memastikan kelancaran bisnis PT MSA. Perusahaan swasta tersebut merupakan penyedia atau supplier perangkat papan tulis interaktif pintar (smart board) yang telah berhasil memenangkan tender dan mendapatkan proyek pengadaan bernilai besar dari Pemkab Muara Enim untuk tahun anggaran 2025. Tidak hanya berhenti pada proyek smart board, penyidikan KPK juga mendapati bahwa Abi Nurwardani diduga menerima setoran uang tambahan dari berbagai rekanan atau kontraktor proyek lainnya yang bermitra dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Dalam serangkaian penggeledahan dan penangkapan terkait kluster pertama ini, penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan nilai total mencapai sekitar Rp 1,9 miliar.
Penyidikan kasus ini berkembang pesat dan mengungkap gurita korupsi yang lebih luas di Muara Enim. Hanya berselang dua hari setelah penetapan tersangka pertama, tepatnya pada Rabu, 10 Juni, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan kedua yang menyasar oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Selatan. OTT jilid dua ini dilakukan setelah penyidik mengendus adanya upaya sistematis untuk menutup-nutupi temuan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan smart board tersebut. KPK menduga Bupati Edison berupaya menyuap para auditor negara agar hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim tetap mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan menyembunyikan kerugian negara.
Dalam pengembangan kasus kedua ini, KPK menetapkan lima orang tambahan sebagai tersangka atas dugaan suap pengkondisian audit laporan keuangan. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa oknum auditor BPK diduga meminta komitmen fee yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 1,6 miliar, sebagai tarif untuk mengubah dan memanipulasi hasil temuan audit di lapangan. Adapun lima tersangka baru yang diumumkan oleh KPK dalam kluster suap BPK ini adalah Angga selaku pihak swasta yang bertindak sebagai penghubung; Titin Rita Lestari selaku ASN BPK yang menjabat sebagai Pengendali Teknis tim pemeriksa; Bupati Muara Enim Edison; Cory Erin Hardi selaku marketing PT MSA; serta Fika yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Millenium Solusi Abadi.
Dengan adanya dua kluster kasus yang saling bertautan ini, KPK kini memfokuskan penyelidikan pada aspek perencanaan anggaran dan bagaimana pengawasan internal di Pemkab Muara Enim bisa ditembus dengan mudah. Pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Hengky Putrawan diyakini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengetahui apakah ada pembiaran atau bahkan keterlibatan struktural yang lebih tinggi dalam meloloskan anggaran proyek smart board yang bermasalah tersebut. KPK menegaskan akan terus mengejar siapa saja pihak yang menikmati aliran dana korupsi ini demi memulihkan kerugian keuangan negara serta menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Muara Enim.
